Google ads

SILA CARI DI SINI

Google

Thursday, August 21, 2008

UNDANG-UNDANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI:

Bagi Indonesia Ibadah Haji itu harus ada regulator, yang mampu dijadikan acuan. Karena ibadah haji bagi Indonesia menyangkut keselamatan warga Negara yang jumlahnya sekitar 225 ribu jiwa, suatu jumlah jiwa yang tidak sedikit. Acuan diperlukan karena dengan jumlah jamaah yang besar itu, tentunya juga berkonsekuensi dengan kuantitas masalah yang ditimbulkannya.
Penyelenggaran Ibadah itu akahirnya juga didukung beberapa tata-karma yang diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pada Masa Presiden BJ. HAbibie, lahirlah Undang-undang tersebut, yakni No 17 Tahun 1999. Terdiri dari 15 bab dan 30 pasal.
Kemudian Ketika Presiden di jabat Soesilo Bambang Yudhoyono, terdapat penyempurnaan Undang-unbdang Penyelenggaran Ibadah Haji [UU RI No. 13 Tahun 2008].
Undang-undang ini terdiri dari 17 bab, dan 69 pasal. Yang lebih kedepan dari UU No. 13 ini adalah terbentuknya Komisi Pengawas Haji Indonesia

Koleksi:
I . UNDANG-UNDANG PENYELENGGARAN IBADAH HAJI [Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji] Dihimpun dan diterbitkan oleh : Penerbit Damar Pustaka Yogyakarta 2004
Dilengkapi:

-Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2003 Tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahin 2004
-Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2004 Tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 2005

II. UNDANG-UNDANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI [Nomor 13 Tahun 2008. Dihimpun dan diterbitkan : Sinar Grafika Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta 13220.
Cetakan Juni 2008. ISBN 979-007-179-5—Dilengkapi Perpres RI. No. 4 tahun 2008 tentang Pengelola Dana Abadi Umat.


No comments:

ads