Google ads
SILA CARI DI SINI
Tuesday, August 31, 2010
Sunday, August 22, 2010
Saturday, August 21, 2010
Tuesday, August 10, 2010
PANDUAN LENGKAP PERUNDANGAN IBADAH HAJI
Buku ini berisi perundang-undangan terkait dengan Haji, antara lain:
- Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Haji
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 tahun 1992, Tentang Keimigrasian
- Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Undang-undang Republik Indonesia No. 34 tahun 2009, Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang Haji
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 Tentang POenyelenggaran Ibadah Haji
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 9 Tahun 1992 Keimigrasian
- Peraturan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Mno. 2 Tahun 2009. Nomor M.HM.0302 Tahun 2009 Tentang Paspor Biasa Bagi Jamaah Haji
p
MENJADI HAJI MABRUR ATAU MARDUD
Sesungguhnya buku ini merupakan pedoman Umrah dan Haji yang merujuk perjalanan Haji Rasulullah. Penulis buku ini iangin menjaga kemabruran, sekaligus menjaga jangan sampai calon jemaah haji tergelincir ke wilayah syirik dan berperilau yang mengada-ngada ketika melangsungkan niatanya berhaji. Intinya seorang haji jangan masuk ke wilayah tertentu yang akhirnya menjadi haji mardud.
IBADAH HAJI DALAM PEMBINAAN ORDE BARU
Kuatnya Orde Baru hingga memasuki wilayah keagamaan. Ibadah haji yang bukan berada di domian politik akhirnya juga tersentuh. sebagai bukti adalah buku yang ditulis H. Isngadi BA, Seorang - orang wartawan yang menjadi wakil PWI Cabang Surabya menjadi anggota Majelis Pimpinan Haji 1965. Buku setebal 102 halaman ini berisikan petunjuk menjalankan ibadah haji. Tentunya para pembaca buku akan menanyakan, lalu bagaimana kaitannya degan Orde Baru.? . Terpetik di halaman 9 dinyatakan bahwa Haji bai bangsa ini, sudah bukan persoalan p[ersolajn umat Islam, namun sudah menjadi problema negara. Sehingga tautan Orde baru merupakan hal yang layak ketika itu.
Buku ini diterbikan oleh Yayasan Lembaga Ilmu dan Kebudayaan Jl. Kayu Tangan 18-C atas Malang
Buku ini diterbikan oleh Yayasan Lembaga Ilmu dan Kebudayaan Jl. Kayu Tangan 18-C atas Malang
Subscribe to:
Posts (Atom)