Adalah buku petunjuk yang dikeluarkan PHI Pusat Jakarta. Tahun penerbitan yang tertera pada buku ini adalah 1954, namun jika ditelusur ternyata ada buku yang mendahului, yakni petunjuk Haji-M.Dj.Zainuddin tahun penerbitan 1953. Dalam buku ini membentangkan hal ikhwal terkait dengan perjalanan haji, diceriterikan pula oleh buku ini, bahwa sejak dulu penipuan terkait dengan perhajian sudah marak, oleh karenanya perlu strategi untuk mengatasi hal tersebut. Penipuan itu biasanya dilakukan oleh Tengkulak-tengkulek Haji [Badal-badal Sjech Di Indonesia]. Selanjutnya dikatakan bahwa penipu-penipu itu cepat kaya, yang acapkali membuat calon jemaah itu jatuh miskin.
BIROKRASI YANG BERBELIT
Ternyata untuk menunaikan haji zaman itu, sangat susah dan birokrasinya berbelit-belit, seorang calon jamaan harus melamar mulai dari kelurahan, selanjutnya ke kecamatan dan kemudian hingga ketingkat kabupaten/kota.
Bagi seorang-orang calon jamaah yang berdomisili di pedalaman sungguh sulit, dan harus mencari tumpangan di kota, karena hanya beberapa pelabuhan besar yang dapat memberangkatkan haji.
JAGA IMAGE
Tampaknya untuk menjaga harga diri bangsa, merupakan segmen khusus yang menjadi perhatian, karena kebanyyakan jamaah haji yang berasal dari Indonesia kurang memperhatikan hal ini. Bahkan buku ini dengan tegas mengatakan seorng calon haji harus berpakaian yang baik, bukan pakaian sehari-hari. Jamaah haji harus berdandan dan berpakaiana yang rapi.
PENYAKIT YANG ACAPKALI MUNCUL:
Dikupas pula masalah penyakit yang sering kali terjadi di tanah suci, adapun penyakit yang sering terjadi itu adalah;
Pukulan Panas [Heat Stroke]
Letih Panas [Heat Exhausion]
Biring peluh [Prickly Heat]
Hidung Bedarah [Epistaris]
Bawasir [Haemerhoid]
......tentunya kita sangat asing dengan istilah yang tersaji dalam buku ini, "pukulan panas", "letih panas" dan "biring peluh"........
TARIF KETIKA HAJI
Karut Marut dan silang sengkarut masalah tarif tentunya akan menjadi ganjalan, apalagi berada di negeri orang lain. Buku ini berusaha memberikan informasi kepada jamaah haji, agar tidak tertipu atau salah persepsi. Informasi disajikan secara rinci, seperti tarif kendaraan [tertulis, otobis], bahkan buku ini juga melampirkan tarif Pos. Tentunya kita maklum karena berhaji ketika itu waktunya sangat lama, sehingga orang pasti membutuhkan surat menyurat.
BAGIAN KELIMA BUKU INI
Bagian kelima buku ini memaparkan syarat-syarat tambahan yang diambil dari Pelgrisordonnantie 1922, yang berisi ketentuan umum untuk Kapal yang perlu diketahui. Selanjutnya juga diiformasikan mengenai masa berlakunya Paspor Haji dan Ticket Kapal Haji.
Catatan; Buku juga memberikan peringatan kepada seorang-orang yang ditunjuk pemerintah sebagai Petugas haji untuk memberikan pelayanan terbaik, dan jangan hanya mementingkan ibadah dirinya sendiri.
TELUSUR:
Buku ini dikais dari komunitas buku lama Jl. Sriwijaya Malang [Depan Stasiun Kota Baru Malang]. Buku ini sampul belakangnya sudah tiada, namun dari daftar isi dapat disimpulkan bahwa buku ini masih utuh.